Sabtu, 17 Maret 2012

Polisi tidak patut lagi mengayomi masyarakat

NUNUKAN - Dua pekan lagi berkas lima anggota Polres Nunukan yang menjadi tersangka dugaan penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan kelima anggota Polres Nunukan tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang, Bripka Agung, Briptu Iqbal, Briptu Apeng Yulianus dan Briptu David. Kini berkas kelimanya telah memasuki pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.
Saat ini kelima tersangka telah dititipkan di rumah tahanan kelas II Sungai Jepun untuk menunggu proses persidangan. Kelimanya tiba di Nunukan, Rabu (14/3/2012) hari ini setelah menempuh perjalanan dari Balikpapan. Proses serah terima tersangka dari Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Nunukan berlangsung sekitar dua setengah jam mulai pukul 14.00 di Kantor Kejari Nunukan.
“Polres tadi itu keterkaitannya hanya mengamankan tersangka. Serah terima untuk proses mengawal dan mengamankan saja,” katanya.


Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Nunukan melibatkan enam orang JPU masing-masing Rusli, Slamet, Makrun dan Aksana dari Kejari Nunukan serta Kajerimin dan Yudi dari Kejati Kaltim yang selama ini menjadi jaksa peneliti kasus itu. Azwar belum bisa merinci lebih jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. Namun dijelaskannya, dalam kasus tersebut para tersangka telah menggelapkan barang bukti sabu-sabu dalam perkara SS, warga asal Jawa Timur. Sebagai tim buru sergap Reskoba Polres Nunukan, para tersangka ini tidak segera menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Setelah barang bukti itu diserahkan kepada penyidik, dicurigai barang bukti sudah ditukar.
“Ternyata benar sudah ditukar dengan tawas dan gula,” ujarnya.
Kasat Reskoba saat itu bersama-sama anggota tim buser menyerahkan kepada penyidik barang bukti yang telah disisihkan. Sehingga Bambang dianggap turut serta dalam penggelapan barang bukti dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar