NUNUKAN - Dua pekan lagi berkas lima
anggota Polres Nunukan yang menjadi tersangka dugaan penggelapan barang
bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan kelima anggota
Polres Nunukan tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres
Nunukan AKP Bambang, Bripka Agung, Briptu Iqbal, Briptu Apeng Yulianus
dan Briptu David. Kini berkas kelimanya telah memasuki pelimpahan tahap
dua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.
Saat ini kelima tersangka telah dititipkan di rumah tahanan kelas II Sungai Jepun untuk menunggu proses persidangan. Kelimanya tiba di Nunukan, Rabu (14/3/2012) hari ini setelah menempuh perjalanan dari Balikpapan. Proses serah terima tersangka dari Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Nunukan berlangsung sekitar dua setengah jam mulai pukul 14.00 di Kantor Kejari Nunukan.
“Polres tadi itu keterkaitannya hanya mengamankan tersangka. Serah terima untuk proses mengawal dan mengamankan saja,” katanya.
Saat ini kelima tersangka telah dititipkan di rumah tahanan kelas II Sungai Jepun untuk menunggu proses persidangan. Kelimanya tiba di Nunukan, Rabu (14/3/2012) hari ini setelah menempuh perjalanan dari Balikpapan. Proses serah terima tersangka dari Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Nunukan berlangsung sekitar dua setengah jam mulai pukul 14.00 di Kantor Kejari Nunukan.
“Polres tadi itu keterkaitannya hanya mengamankan tersangka. Serah terima untuk proses mengawal dan mengamankan saja,” katanya.